Untuk sertifikasi keguruan atau profesi tenaga pendidik, terdapat kriteria peserta menurut UU Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2015. Yakni, sekurang-kurangnya lulusan Strata 1 (satu) atau Diploma 4 (empat). Selain itu, agar bisa mendapat Sertifikat Pendidik, program studi harus linier dengan jurusan yang ada di Program Profesi Guru.
Memperhatikan pasal 29 ayat (2) tersebut di atas, maka ijazah guru SD/MI dimungkinkan berlatar belakang pendidikan SD/MI, kependidikan lain, atau psikologi. Untuk itu guru SD/MI yang tidak berlatarbelakang pendidikan SD/MI atau psikologi tetapi yang bersangkutan lulusan dari LPTK, maka ijazahnya linier dan kenaikan pangkatnya dapat diproses
3. Guru memilih bidang studi yang diikuti dalam PPG. ketentuan penetapan program studi PPG adalah linier dengan program studi/jurusan pada ijazah S1/D4 yang dimiliki. Daftar linieritas dapat dilihat dalam SE Ditjen GTK Nomor 0248/B2/GT.00.03/2022. 4. Guru mengisi nama perguruan tinggi dan prodi sesuai ijazah. 5.
Disebutkan bahwa "Verifikasi dan validasi dilakukan untuk melihat linieritas antara bidang studi PPG yang dipilih dengan ijazah S-1/D-IV yang dimiliki serta syarat administrasi lainnya. " Maka dari itu guru wajib mengetahui apakah Ijazah terakhirnya linier dengan sertifikasi yang akan dijalani nanti.
Berikut ini adalah beberapa tips mengatasinya : 1. Untuk melengkapi kekurangan jam mengajar, solusi yang pertama adalah PTK tersebut bisa ditambahkan dengan tugas tambahan misalnya Wali Kelas, Pembina Osis, Pembina Pramuka, Wakil Kepala Sekolah, Kepala Laborat ataupun tugas tambahan lainnya yang terhitung dalam InfoGTK. 2.
Point c ini dapat ditafsirkan bahwa Guru honorer yang memiliki Ijazah atau Pendidikan Tidak Linier tetap Dapat Mendaftar PPPK atau P3K Guru. Adapun Peserta Seleksi Tes Kesempatan Kedua (tahap 2) untuk PPPK Guru 2021, adalah sebagai berikut: 1. Peserta yang Tidak Lulus Seleksi Tes Kesempatan Pertama; 2. Honorer THK-II sesuai database THK-II di
Para guru yang memiliki tanda “Ajukan Data Anda Telah Disetujui pada PPG Dalam Jabatan 2022 yang terdapat pada situs SIMPKB PPG, menandakan bahwa guru tersebut sudah lolos dalam seleksi administrasi. Seperti yang diketahui, untuk mengikuti PPG masa jabatan tahun 2022, perlu adanya ijazah yang linier dengan bidang studi yang akan diikuti.
6gMUaju.
ijazah linier untuk guru sd